Dinkes Inhil Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga

Indragiri Hilir | Selasa, 25 Juli 2023 - 14:41 WIB

Dinkes Inhil Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga
Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Inhil Zainuddin SKM MM memberikan materi kepada peserta penyuluhan pada acara penyuluhan keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan, di Tembilahan, Selasa (25/7/2023). (DINKES INHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Industri Rumah Tangga Pangan, berlangsung di salah satu Aula hotel di Tembilahan, Selasa (25/7/2023) Siang.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan peserta penyuluhan keamanan pangan, dengan narasumbernya dari loka pengawas obat dan makanan di kabupaten Inhu, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Inhil, Dinas Kesehatan kabupaten Inhil.


Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri SKM MKI melalui kepala bidang sumber daya kesahatan Zainuddin SKM MM mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan sertifikat bagi para pelaku industri rumah tangga pangan seperti yang di ketahui, industri rumah tangga pangan merupakan salah satu langkah dan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang pangan serta melindungi masyarakat dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan maka perlu dilaksanakan pertemuan penyuluh keamanan pangan," ujarnya.

Dimana menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan berdasarkan undang-undang yang mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan, atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Maka dari itu dengan dilaksanakannya pertemuan penyuluhan keamanan pangan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan petugas di bidang pangan untuk mewujudkan sistem pengaturan pembinaan dan pengawasan yang efektif dan melindungi masyarakat dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan," tutupnya.(adv)

Laporan: Indra Efendi

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook