TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang laki-laki, MA (38) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), Riau diamankan polisi karena memiliki senjata api (senpi) jenis pistol tanpa izin.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat petugas dari masyarakat. Masyarakat di sana kerap mendengar suara-suara ledakan sejenis tembakkan di sekitar lokasi rumah tersangka.
Kemudian, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Ersa, Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Rabu 12 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 WIB petugas sampai di TKP dan melakukan penggeledahan,” kata Paur Humas Ipda Ersa, Kamis (13/5/2021) siang.
Di lokasi petugas menemukan bahan peledak jenis amunisi, berupa 1 peluru revolver, 3 selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, 1 besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan 1 bilah pisau.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku selongsong peluru tersebut diperolehnya dari WI yang saat ini masih dalam penyelidikan. WI tersebut pula yang memerintahkan tersangka untuk membuat amunisi revolver. Di mana dari hasil pengembangan petugas, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru.
“Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala korek api yang sudah dihaluskan,” terang Paur Humas Ipda Esra. Tak hanya sampai di sana, petugas terus mencari barang bukti (BB) lainnya.
“Ternyata kecurigaan petugas terbukti dengan menemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 17 peledak hilti,” imbuhnya.
Saat ini tersangka bersama BB sudah berada di Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi