SATUAN tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Indragiri Hilir (Inhil) telah menyetujui pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dengan catatan, satuan pendidikan harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil M Irwan. Pelaksanaan PTM terbatas atas dasar surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri dan Instruksi Bupati Inhil tentang PPKM ke 2.
"Besok (hari ini, red) akan dimulai seluruh tahapan menuju PTM terbatas," katanya.
Tanggal 6 September, satuan pendidikan mempersiapkan dan melengkapi lembar periksa serta melengkapi sarpras lainnya yang wajib dipenuhi. Termasuk mempersiapkan jadwal pembelajaran dan lain sebagainya.
"Untuk tahap awal jumlah siswa hanya 50 persen," urainya, sambil mengatakan 8 September satuan pendidikan melakukan simulasi pelaksanaan PTM terbatas dan melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap kekurangan yang terjadi sewaktu simulasi.
"13 September 2021 dimulai pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan," jelasnya.
PTM terbatas tahap I, berlaku selama 2 bulan terhitung tanggal dimulainya PTM terbatas. Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas tahap I ini tidak terjadi permasalahan maka akan di lanjutkan ke PTM Tahap II pembelajaran 100 persen.(adv)