JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ada salah satu korban penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, melapor ke Komandan Kodim Jakarta Timur Kolonel Rahyanto Edy terkena luka tembak.
"Korban itu menunjukkan, 'Pak saya ditembak', ditunjukkan lukanya ke komandan Kodim," kata Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Ahad (30/8/2020).
Andika menyatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait luka tembak yang dialami korban tersebut. Sementara ini, ia menduga luka itu bukan diakibatkan oleh peluru yang dilontarkan senjata api.
"Nah serpihan itu dari peluru apa. Tapi kalau dilihat secara kasar dengan mata oleh Komandan Kodim lukanya itu kecil seperti peluru dari air soft gun, bukan dari senjata api," kata Andika.
Andika tidak menjelaskan ada berapa orang yang terkena luka tembakan. Dia hanya mengungkapkan ada warga sipil yang turut jadi korban atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas tersebut.
Andika menyatakan pihaknya menjenguk para korban yang kini mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Yang juga salah satu media kan katanya ada kena serpihan, nah serpihan itu dari peluru apa. Tapi kami juga nggak bakal berhenti di situ, kan baru salah satu," kata dia.
Andika telah meminta para terduga pelaku perusakan Polsek Ciracas yang berasal dari oknum TNI AD bertanggung jawab mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
Andika menyatakan mekanisme penggantian ganti rugi oleh para pelaku ini tengah disiapkan oleh TNI AD agar kerusakan baik fisik dan pengobatan bagi para korban bisa diberikan.
"Kami juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika.
Andika merinci mekanisme ganti rugi oleh para tersangka nantinya bisa diambil dari komponen gaji prajurit. Sebab, gaji para pelaku perusakan nantinya masih akan diberikan sampai ada putusan hukum tetap dan diberikan sanksi pemecatan.
"Kami hitung sehingga orang itu tidak hanya misalnya masuk penjara, tidak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," jelas Andika.
Andika memberikan tugas Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisasi semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
Nantinya, laporan kerugian dari perusakan Polsek Ciracas dan kerusakan di sekitarnya akan diteruskan ke Andika dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
"Mereka juga harus bertanggung jawab. Tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," kata Andika.
Andika meminta masyarakat turut berpartisipasi memberikan informasi kepada Mabes TNI AD terkait aksi perusakan ini.
Ia memberikan nomor telepon Kolonel CPM Yogaswara sebagai Ketua Tim Penyidik insiden tersebut sebagai kanal pengaduan.
Nomor ponsel Yogaswara yakni 082314197676. Selain itu, masyarakat bisa memberikan informasi melalui nomor ponsel Danpuspomad di 0818998585.
"Kami mohon dengan sangat segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku. Kami tunggu informasi di nomor HP ini," kata Andika.
Sumber: JPNN/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun