TABRAK LARI

Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Ini Permintaan Orangtuanya

Kriminal | Selasa, 28 Desember 2021 - 02:04 WIB

Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Ini Permintaan Orangtuanya
ILUSTRASI. (DOK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


GARUT (RIAUPOS.CO) - Ayah almarhum Handi Saputra yang menjadi salah satu korban tabrak lari di Nagreg, Entes Hidayatullah, angkat bicara terkait kematian anaknya. Ia meminta keadilan atas kematian anaknya dan meminta pihak terkait memastikan kasus kematian putranya diusut tuntas.

Handi diduga masih hidup ketika dibuang berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan air di dalam saluran napas hingga paru-paru Handi.


"Harapan keluarga enggak banyak dan enggak muluk-muluk. Anak saya sudah tidak ada cuma ini kan lagi proses hukum. Saya minta dihukum yang seadilnya saja," kata Entes di Garut, Senin (27/12/2021).

Ia mengaku sempat terkejut saat mengetahui dugaan keterlibatan prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus kematian anaknya. Namun begitu, ia menyatakan meskipun pelaku adalah aparat, keluarga meminta penabrak sekaligus pembuang anaknya dihukum yang setimpal.

"Ini kan negara hukum, keluarga meminta ketiga pelaku itu dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Sejak kecelakaan pada 8 Desember, pihak keluarga belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal itu mengingat korban Handi tidak meninggal karena kecelakaan.

"Sampai sekarang dari Jasa Raharja belum ada, kami juga caranya itu enggak tahu harus bagaimana. Dari unit laka sudah ke sini, cuma katanya intinya belum ada santunan dari Jasa Raharja karena si korban enggak meninggal. Kalau yang satu kan meninggal di tempat, yang perempuan," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Selain itu, ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

Ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook