JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya membenarkan seorang perwira berinisial Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur, perempuan yang ada di mobil Audi A6. Nur sebelumnya mengaku sebagai istri kedua seorang anggota polisi.
Mobil yang ditumpangi Nur diketahui terlibat tabrak lari setelah menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni. Dalam peristiwa ini korban dinyatakan tewas.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1).
Trunoyudo mengatakan, Kompol D saat ini tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Trunoyudo pun memastikan, mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi seperti yang ramai diisukan. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.
Diketahui, Polres Cianjur secara resmi menahan sopir sedan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan berdasar hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Petugas juga khawatir tersangka melarikan diri.
Doni menambahkan tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. ”Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu (29/1) malam,” kata Doni, Senin (30/1).
Tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman