Dilaporkan Polisi Buntut Pernyataan Ketidaknetaralan Aparat, Aiman: Saya Sampaikan Fakta

Politik | Selasa, 14 November 2023 - 04:09 WIB

Dilaporkan Polisi Buntut Pernyataan Ketidaknetaralan Aparat, Aiman: Saya Sampaikan Fakta
Juru Bicara TKN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksana. (DOK/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksana merespons kabar dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu, buntut pernyataan Aiman yang menyatakan bahwa ada ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024.

Aiman memastikan, dirinya siap jika dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.


"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata Aiman dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Aiman menegaskan, pernyataan yang di sampaikannya terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukan berita bohong alias hoaks. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak direkayasa.

"Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," tegas Aiman.

Aiman dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga," ucap juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri.

Aiman disebut tidak menggunakan data yang valid, dalam menyampaikan dugaan ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Ia menyebut, Aiman telah menyampaikan hoaks ke publik.

"Pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kami menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," cetusnya.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook