Dua dari Empat Bandar Sabu dan Ekstasi di Dumai Divonis Hukuman Mati

Hukum | Rabu, 30 September 2020 - 14:27 WIB

Dua dari Empat Bandar Sabu dan Ekstasi di Dumai Divonis Hukuman Mati
Sidang putusan vonis humuman mati dua terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi Rabu (30/09/2020) di PN Dumai.(HASANAL BOLKIAH/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua dari empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 10.238 gram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 30.566 butir di hukum mati. Sementara dua terdakwa lainnya dihukum seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis hukuman mati tersebut di bacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh  Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, pada Rabu (30/9/2020) secara virtual.

Dua terdakwa dengan hukuman pidana mati tersebut  yakni Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal. Sementara untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Riman Ria Putra‎ divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. 

Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati. 


"Sementara, ‎Rizal perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan dan merusak generasi muda,  dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukum terdakwa," tuturnya.

Kemudian terdakwa Hendara Saputra, Perbuatanya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman Seumur hidup. 

"Terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," terangnya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Priandi Firdaus mengatakan untuk tiga terdakwayakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni di tuntuk seumur hidup. 

"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," terangnya.

Empat terdakwa yakni Rizal,  Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra, yang berhasil ditangkap oleh BNN  bersama Bea Cukai Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim PN Dumai. 

Laporan: Hasanal Bulkiah (Dumai)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook