PASCA-PENANGKAPAN WALIKOTA TEGAL

KPK Rajin Gelar OTT, Fahri: Fake News!

Hukum | Rabu, 30 Agustus 2017 - 19:55 WIB

KPK Rajin Gelar OTT, Fahri: Fake News!
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kecurigaan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini datang dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Menurut Bamsoet, sapaannya, hal itu adalah bagian dari upaya mengimbangi opini masyarakat terhadap peristiwa di pansus angket di parlemen. Mislanya, ketika OTT terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno semalam.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sebab, hal itu bersamaan dengan  pemanggilan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus Angket KPK.

"Menurut saya ini kan mengimbangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT. Menurut saya ini keseimbang, mereka menjaga itu," kajtanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dia mencontohkan lagi, saat KPK melakukan OTT terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu, (21/8/2017). Sebelumnya, Mantan Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mendatangi lokasi tersebut untuk menerima pembayaran ganti rugi dari KPK sebesar Rp100 juta terkait penyalahan prosedur dalam OTT kasus suap PT Skycamping Indonesia pada 2012.

"Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPK saat ini melakukan OTT untuk pengalihan kinerja pansus.

"Ada konferensi pers temuan sementara pansus, tangkap hubla. Nanti ada kasus ganti rugi hakim di PN Selatan, tangkap panitera di PN Selatan. Ada kasus Aris di DPR, tangkap lagi walikota Tegal, semua ini sudah kena intip semua," katanya.

Oleh sebab itu, legislator asal NTB itu memandang, apa yang dipertontonkan KPK saat ini melalui OTT adalah kebohongan.

"Ini fake news ini. Makanya kembali lah ke jalan hukum. Yang namanya menyadap itu tidak ada di UU KPK," tandasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook