TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial RR, 45, karena berjualan sabu.
Warga Tanjungpinang ini tidak berkutik ketika polisi menangkapnya di jalan Kuantan, Gang Putri Ledang 12, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Sabtu (24/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan, RR tercatat sebagai ASN Pemko Tanjungpinang yang tinggal di Jalan Pemasyarakatan, Tanjungpinang Barat.
Ketika diringkus, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu.
”Dua paket kecil dibungkus plastik bening dan satu paket sedang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya, Jumat (28/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
RR ditangkap berdasarkan informasi adanya orang yang menyimpan dan menjual sabu di wilayah Bintan.
”RR dapat sabu dari orang di Batam, kemudian dia menjualnya kembali ke warga sipil di Bintan dan Tanjungpinang,” ujarnya.
Setelah dikembangkan, RR diketahui berdomisili di Tanjungpinang.
”Kita tangkap RR setelah melihatnya mengendarai sepeda motor di jalan Kuantan, kemudian kita hentikan dan geledah,” jelasnya.
Selain mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana sebelah kiri, polisi juga mengamankan satu unit handphone.
Disinggung alasan mengapa RR jualan sabu?
”Mungkin untuk mencukupi kebutuhannya,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.
”Kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman