JADI POLEMIK

Peraturan KPU soal Larangan Koruptor Nyaleg, DPR: Muaranya di Kemenkumham

Hukum | Rabu, 30 Mei 2018 - 21:00 WIB

Peraturan KPU soal Larangan Koruptor Nyaleg, DPR: Muaranya di Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Evaluasi terhadap rancangan Peraturan KPU yaang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"PKPU) sebaiknya memang dievaluasi," kata Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurutnya, polemik dari PKPU itu saat ini akan bermuara pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga pengesahan aturan.

"Kuncinya sekarang di Kemenkumham karena PKPU itu kan diajukan dan wajib menjadi lembaran negara," paparnya.

Dia menambahkan, termasuk saat Presiden Jokowi berbeda pandangan dengan Wapres Jusuf Kalla, dirinya menekankan bahwa semua pihak tetap menunggu keputusan Menkumham, Yasonna Laoly.

"Kalau misalkan pemerintah atau presiden berpandangan seperti itu, kalau Menkumham tidak menandatangani PKPU itu ya tidak berlaku," tutupnya. (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook