PEMBAHASAN MENGENDAP DI DPR

RUU Larangan Miras Masih Belum Disahkan, Begini Kecurigaan MUI

Hukum | Rabu, 30 Mei 2018 - 20:30 WIB

RUU Larangan Miras Masih Belum Disahkan, Begini Kecurigaan MUI
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aturan soal peredaran minuman beralkohol atau miras yang mengendap pembahasannya di DPR menuai komentar pedas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI curiga ada yang sengaja menghambat pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras) itu. Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa’adi, RUU Larangan Miras sebetulnya sudah lama dibahas di DPR.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Meski begitu, imbuhnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan. Padahal, RUU itu sangat ditunggu masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras.

"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," ujarnya, Rabu (30/5/2018).

Oleh sebab itu, MUI menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai, sebab bakal ada kelompok yang kepentingannya terganggu. Zainut sendiri meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU itu macet.

Hal itu agar masyarakat tahu dengan jelas fraksi-fraksi apa saja yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU tersebut.

"Dibuka saja biar publik tahu. MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di negeri ini," sebutnya.

Ditegaskannya, jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya. (aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook