JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengembangan kewenangan dalam hal penyidikan penyebaran paham terorisme harus dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Anwar Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2018).
"Perlu dilakukan perluasan untuk BNPT melakukan kewenangan agar terorisme lebih cepat ditangani dari sisi penyidikannya," katanya.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diselidiki oleh BNPT saat ini terkait berita bohong yang beredar di media sosial yang menyatakan 99 persen teroris berlatar belakang Muhammadiyah."Yang beredar di medsos sekarang 99 persen teroris berlatar belakang Muhammadiyah ini meresahkan, perlu kajian apakah benar atau tidak, kalau tidak benar segera lakukan klarifikasi," tutup politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (fiq)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama