(RIAUPOS.CO) - Penetapan tersangka baru sudah dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Kini, berkas perkara yang berkaitan segera dilengkapi.
Sebelumnya, seorang tersangka lagi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Setelah Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang kini sudah disidangkan, tersangka baru ini adalah bawahannya yang disebut dalam dakwaan.
Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif ini dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi pasal 55 menunjukkan adanya unsur pihak yang turut serta membantu terjadinya dugaan korupsi tersebut. Karena itu pula Kejati Riau yang mengusut perkara tersebut mendapat bukti Yan Prana tak melakukan dugaan korupsi itu seorang diri.
Dalam dakwaan Yan Prana terungkap nama-nama baru yang diduga terkait dalam pusaran korupsi yang terjadi. Nama yang dimaksud yakni, DF. Nama ini disebut dalam dakwaan bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Dari sumber yang berhasil dihimpun, status tersangka itu sudah ditetapkan pada Februari lalu. “Iya, sudah tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (29/3) saat dikonfirmasi.
Atas penetapan itu, penyidik kata Raharjo, akan melengkapi berkas perkaranya. Yakni, dengan pengumpulan alat bukti. “Langkah berikutnya, sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, otomatis harus memanggil saksi-saksi, melengkapi barang bukti dan sebagainya.
Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.
Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru