(RIAUPOS.CO) - Seorang tersangka lagi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Setelah Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang kini sudah disidangkan, tersangka baru ini kuat dugaan adalah bawahannya yang disebut dalam dakwaan.
Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif ini dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi pasal 55 menunjukkan adanya unsur pihak yang turut serta membantu terjadinya dugaan korupsi tersebut. Karena itu pula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mengusut perkara tersebut mendapati bukti Yan Prana tak melakukan dugaan korupsi itu seorang diri.
‘’Itu kan ada pasal 55. Sudah ditetapkan tersangka. Tapi siapa tersangkanya saya masih menunggu namanya ini,’’ kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada Riau Pos, Ahad (28/3).
Siapa tersangka baru ini belum diungkap jelas. Namun, dari berkas dakwaan dapat terlihat pihak yang terkait dengan Yan Prana. Sebelumnya, dalam berkas dakwaan Yan Prana Jaya terungkap nama-nama baru yang diduga terkait dalam pusaran korupsi yang terjadi.
Nama yang dimaksud yakni, DF, AK, dan E. Ketiga nama ini disebut dalam dakwaan bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru