PEKANBARU (RIAU PO.CO) - Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/4/2021).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dihadiri langsung oleh terdakwa Yan Prana Jaya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Lima orang saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan merupakan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapedda Siak di antaranya Iskandar, Fitra Jaya Purnama, Ade Hendri Alamsyah, Raja Juarisman, dan Rio Arta.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, Rio Arta mengakui bahwa telah terjadi pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen di Bapedda Siak.
"Ya, pencairan perjalanan dinas kami dipotong sebesar 10 persen. Yang dipotong langsung oleh bendahara. Yang pernah disampaikan oleh Kepala Bapedda Siak Yan Prana Jaya dalam rapat," ujar Rio Arta dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid membantah bahwa telah melakukan instruksi pemotongan 10 persen anggaran perjalanan dinas yang disampaikan dirinya di dalam rapat.
"Izin yang mulia, saya merasa keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi. Pada waktu itu saya hanya mengusulkan saja. Sepanjang semuanya setuju ya sudah, jalan kan," kata Yan Prana Jaya dalam persidangan membantah keterangan saksi.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman