PEMBANGUNAN GEDUNG FISIPOL

Korupsi, Dosen Dijebloskan ke Penjara

Hukum | Sabtu, 30 Maret 2019 - 11:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Sosil dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (29/3) kemarin. Mereka akan meringkuk di balik jeruji besi selama dua puluh hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka di antaranya yakni ZD yang merupakan dosen di Unri dan selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu. Lalu, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, BJ sekalu konsultan perencana. 

Penahanan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) dan rekanan itu, dilakukan usai pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini setelah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan gedung senilai Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012, dari penyidik Polresta Pekanbaru. 

‘’Hari ini (kemarin, red) dua tersangka dugaan korupsi gedung Fisip Unri menjalani tahap II. Mereka berisnial ZD dan BJ ,” ujar Yuriza kepada Riau Pos.

Pada pelaksanaan tahap II, kata Yuriza, pihaknya melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka dan melakukan pengecekan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, ZD dan BJ langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama dua hari ke depan. 

Sembari itu, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. “Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Yuriza. 

Yuriza menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. 

Selain, Zulfikar Djauhari dan Benny Johan. Penyidik juga menetapakan tiga orang tersangka yakni Ekki Ganafi merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau. 

Lalu mantan Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR), Heri Suryadi dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi.(rir)

(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook