SUAP PAW

DPO, KPK Pajang Foto Harun Masiku di Website

Hukum | Kamis, 30 Januari 2020 - 19:01 WIB

DPO, KPK Pajang Foto Harun Masiku di Website
Ilustrasi Harun Masiku (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di websitenya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diharapkan untuk memudahkan masyarakat menemui Harun yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah.

“Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR, KPK memajang DPO tersebut pada website KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (30/1).

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Lembaga antirasuah mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK. “Pelaporan itu dapat melalui telepon kantor atau call center KPK di 198,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui mantan caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1).

“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” ucap Ali.

Harun Masiku diketahui hingga kini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat operasi senyap terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK.

Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.

KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook