KORUPSI

KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri, Ini Respons Hasto PDIP

Hukum | Senin, 09 Januari 2023 - 16:20 WIB

KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri, Ini Respons Hasto PDIP
HARUN MASIKU (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara soal keberadaan mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari partainya, Harun Masiku yang disebut berada di luar negeri. Hasto mengklaim, sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku yang sudah lebih dari dua tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

“Ya nanti tanya ke beliau saja (KPK), di mana,” kata Hasto di Jakarta, Minggu (8/1).


Hasto meyakini, KPK mampu menangkap mantan kadernya itu. Terlebih, lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri sudah bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di luar negeri.

“Kan kita punya kerja sama international dengan sangat baik. Apalagi kalau di luar negeri ada sistem pendataannya,” ucap Hasto.

PDIP, kata Hasto, mendukung KPK dalam mengusut praktik korupsi. Dia mengakui, ketika kadernya terjerat korupsi merupakan pelajaran penting, dalam rangka membangun sistem antikorupsi.

“Itu merupakan upaya untuk membangun kesadaran. PDIP mendukung aparat penegak hukum dalam upaya mencegah korupsi,” tegas Hasto.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, tersangka Harun Masiku berada di luar negeri. KPK telah berkoordinasi untuk mencari keberadaan Harun.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku bersembunyi, sejak gagal di OTT pada 8 Januari 2020 silm. Namun, ia memastikan, pria yang menjadi DPO sejak Januari 2020 silam itu, ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook