DIPERIKSA BARESKRIM POLRI

PT Jatisari Terseret dalam Kasus Kecurangan Pangan PT Ibu

Hukum | Selasa, 29 Agustus 2017 - 16:19 WIB

PT Jatisari Terseret dalam Kasus Kecurangan Pangan PT Ibu
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Indo Beras Unggul (IBU) telah menjadi target Bareskrim Polri dalam kasus kecurangan pangan yang memalsukan data gizi di kemasan beras. Penyidik kini menetapkan tersangka baru di kasus tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, mulanya penyidik menetapkan TW selaku Direktur PT IBU.

Baca Juga :Terus Waspadai Peredaran Beras Oplosan

"Sekarang penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari," ujarnya, Selasa (29/8/2017).

PT Jatisari, imbuhnya, merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan itu tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya. Sama seperti PT IBU," sebutnya.

Dari proses penyidikan terhadap PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan unsur pengawas, baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M. Untuk M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017," jelasnya.

Adapun terhadap tersangka M kata Agung, dia diduga melanggar Pasa 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan Pasa 9 huruf H undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 382 BIS KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun," tutupnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook