"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (29/6/2018).
Adapun tersangka lain yang dimaksudkannya itu bisa saja jabatan yang lebih tinggi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS. Diketahui, NS merupakan tersangka paling terbaru yang ditetapkan penyidik.
"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," sebutnya.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yaitu tiga regulator yakni KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS. (tan)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama