INSIDEN TENGGELAM

Jabatan Tersangka Baru KM Sinar Bangun Lebih Tinggi dari Kadishub?

Hukum | Jumat, 29 Juni 2018 - 16:20 WIB

Jabatan Tersangka Baru KM Sinar Bangun Lebih Tinggi dari Kadishub?
Ilustrasi. (JPG)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun akan bertambah. Kepastian itu diberikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Andi Rian.

Kendati sudah menetapkan lima orang tersangka, imbuhnya, bukan berarti tak akan ada tersangka lain dalam persitiwa tenggelammya kapal itu.

"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (29/6/2018).

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Adapun tersangka lain yang dimaksudkannya itu bisa saja jabatan yang lebih tinggi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS. Diketahui, NS merupakan tersangka paling terbaru yang ditetapkan penyidik.

"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," sebutnya.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 KUHPidana. Ancaman pidana kurungan selama maksimal sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yaitu tiga regulator yakni KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS. (tan)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook