Terdakwa Sodomi Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp6 M

Hukum | Jumat, 29 Januari 2021 - 10:35 WIB

Terdakwa Sodomi Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp6 M
Agung Irawan

DUMAI, (RIAUPOS.CO) - Kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi (22) sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut agar majelis hakim Pengadilan Dumai menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa. Hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga, didenda Rp6 milliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Dumai, Agung Irawan yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam kasus tersebut. "Memang kami menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dari pasal tentang pornografi. Ditambah 2 per 3 karena korban dari terdakwa anak di bawah umur," terangnya.


Ia mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada, Senin (25/1) dan akan diputuskan Senin (1/2) mendatang.

"Kami berharap terdakwa dihukum maksimal. Karena memang terdakwa melakukan perbuatan keji," sebutnya.

Pelaku diamankan pada pertengahan 2020 lalu. "Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online," ujarnya.

Dari perkenalan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur. Ada empat korban. Dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. "Tapi, kami yakin pasti banyak korban lainnya. Karena dilihat dari konten video porno, totalnya ada sekitar 403 video porno yang direkam terdakwa," terangnya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu. Tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban,  pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan aksi seksual. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut.

Agung mengatakan, hasil rekaman tersebut dijual pelaku dengan beberapa paket ada paket Rp20 ribu, paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu.(azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook