KORUPSI PELINDO II

Kasusnya Mulai Diperiksa KPK, RJ Lino Belum Dicekal

Hukum | Senin, 28 Desember 2015 - 00:45 WIB

Kasusnya Mulai Diperiksa KPK, RJ Lino Belum Dicekal
RJ Lino (JNN)

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mulai memasuki pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik KPK telah menyusun jadwal pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan pekan ini.

’’Pekan ini penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan sejumlah saksi,’’ ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi siapa saja yang akan diiminta keterangan. Informasinya, beberapa saksi yang dipanggil merupakan pegawai bagian pengadaan dan keuangan.

Baca Juga :Pembangunan Jalur Dermaga Internasional Gagal Lelang

Yuyuk mengatakan tidak menutup kemungkinan, Menteri BUMN bakal diminta keterangan. Terutama mengenai kebijakan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II. Yuyuk belum tahu apakah pemeriksaan awal ini penyidik membutuhkan keterangan Lino atau tidak.

’’Kalau memang dibutuhkan, ya segera akan kami panggil sebagai tersangka,’’ jelasnya.

Hingga kini, penyidikan kasus RJ Lino memang belum ada yang progresif. Bahkan pimpinan baru KPK belum memutuskan mencegah Lino bepergian ke luar negeri. Tindakan ini sangat jarang di KPK. Selama ini biasanya begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka surat cegah ke luar negeri juga akan dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

 Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan sampai kemarin belum ada permintaan cegah dari KPK.

’’Atas nama RJL belum ada permintaan cegah,’’ ujarnya.

Tanpa ada pencegahan tersebut, Imigrasi tentu tidak memiliki dasar untuk menahan Lino keluar Indonesia.

Kasus korupsi di tubuh PT Pelindo II memang akhirnya menyeret RJ Lino sebagai tersangka. Dia dinilai harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi pengadaan QCC 2010. Proyek senilai USD 7,5 juta merugikan negara hingga Rp60 miliar.

KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31 / 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 / 2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Lino dianggap menyalahgunakan kewenangannya yang berdampak menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

 Peran utamanya, memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Lino sendiri kemarin masih belum bisa dimintai keterangan. Sebelumnya Lino menguasakan perkaranya ke Yusril Ihza Mahendra. Namun beberapa hari lalu Yusril menarik diri karena keberatan penanganan kasus Lino menggunakan uang Pelindo II. Menurut dia kasus itu menjerat Lino sebagai pribadi, bukan perusahaan. (gun/end)

Sumber: JPG/JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook