DIDUGA MELIBATKAN SEORANG KADES

Begini Kronologis Penyeludupan Ribuan Kayu Teki di Meranti ke Malaysia

Hukum | Minggu, 28 November 2021 - 12:02 WIB

Begini Kronologis Penyeludupan Ribuan Kayu Teki di Meranti ke Malaysia
Tim Satreskrim Polres Meranti amankan ribuan kayu bakau yang akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia. (POLRES MERANTI UNTUK RIAUPOS.CO)

SELATPAJANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap penyelundupan ribuan batang kayu teki tujuan negara tetangga Malaysia, Sabtu (27/11/2021). Empat orang terduga berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH mengatakan KM Ambisi bermuatan 3200 batang teki yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga. 


Adapun empat orang terduga yang turut diamankan diantaranya HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan ZUL berperan sebagai anak buah kapal. 

Cerita Andi Yul, kronologis berawal dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat setempat, kemarin (27/11/21) sekira pukul 11.00 WIB.

"Informasi kita terima dan langsung perintahkan Personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim turun menggunakan speed boat lakukan pemantauan di tempat kejadian. Sekira pukul 14.00 WIB Tim berhasil menghentikan aktivitas satu unit kapal mengarah ke Selat Malaka.

“Petugas menghentikan kapal ini setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam," bebernya.

Ketika dilakukan pemeriksaan KM Ambisi memiliki bermuatan 3.200 batang kayu jenis bakau ternyata tidak dilengkapi surat sah sesuai regulasi yang berlaku. 

"Dari keterangan keempat terduga pelaku ini, kayu mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik KM Ambusi atas nama Mahadi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, mereka akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.

Melalui panggilan telpon genggam, Riau Pos belum berhasil menghubungi Kepala Desa Kedabu Rapat Mahadi. Terakhir Ahad sekira Pukul 11.29 WIB nomor perangkat yang biasanya ia gunakan tidak aktif.


Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook