MEDAN (RIAUPOS.CO) - Terkait insiden tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun di Danau Toba, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara itu usai penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (26/6/2018).
"Kadishub dianggap lalai," ucap Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, saat ini total ada lima orang yang menjadi tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus itu. Dia menyebut, ada peran yang dianggap lalai yang dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Samosir itu saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut.
"Umumnya ada (peran Kadishub Samosir) di situ karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari kepala dinas provinsi," jelasnya.
Polda Sumut dalam kasus itu pun menetapkan empat orang tersangka, yaitu Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Di sisi lain, untuk data penumpang sesuai dengan data antemortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang. Sementara, tim SAR baru hasil mengevakuasi 22 orang, terdiri 18 orang diselamatkan dalam keadaan selamat dan empat orang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. (tan)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama