JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Seorang pengemudi mobil berinisial BS ditangkap (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena mengancam anggota polisi berpangkat brigadir jenderal dengan pisau.
Selain mengancam, BS yang merupakan oknum PNS itu juga diduga memepet dan merusak mobil anggota Polri tersebut di ruas jalan Tol Cikampek KM 29.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk diperiksa.
"Betul pelaku sudah kami amankan. Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.
Yusri menjelaskan insiden itu terjadi saat seorang sang jenderal sedang mengendarai mobil dinasnya di ruas Tol Cikampek KM 29.
Saat itu sang jenderal menyalip mobil pelaku dan pelaku yang tidak terima disalip lantas mengejar mobil korban dan memaksanya menepi ke pinggir jalan tol. Korban pun mengikuti keinginan pelaku.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan mengeluarkan pisau yang digunakan untuk merusak mobil korban.
"Pelaku di jalan tol mengejar mobil pelapor dan disuruh berhenti. Pas mobil sudah berhenti, dia mengeluarkan pisau dan coret-coret mobilnya si pelapor," ujar Yusri.
Ketika pelaku tengah merusak mobil dinas tersebut, korban membuka identitasnya sebagai salah satu perwira tinggi Polri. Saat tahu identitas korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Pada saat dikasih lihat kartu anggota polisi, dia langsung kabur. Pelaku kabur tetapi karena pelat nomor mobilnya terlihat jadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan pemeriksaan terhadap nomor polisi mobil pelaku dan menurunkan tim dari Subdit Resmob untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Hingga saat ini, pelaku masih diamankan untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.(antara/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal