ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Polres Rohul telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang diamankan dari pihak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Selasa (26/1/2021).
Diketahui, atas insiden tersebut terdapat 2 orang korban luka berat dan 1 orang korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba (26) yang merupakan warga Dusun III, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Sedangkan 2 korban lain yang mengalami luka berat yang diduga ditembak bernama Paijan (35), warga Dusun Suka Damai, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupten Siak. Serta Warsito Purba (49), warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango, Kecamatan Batang Kayu, Kabupaten Sergai Sumut yang kini dirawat di Rumah Sakit Surya Insani, Pasirpengaraian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refli Setiawan Hasibuan kepada Riaupos.co, Kamis (28/1/2021) petang.
"Dari hasil pemeriksaan 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik serta barang bukti yang ditemukan di TKP. Satu orang sekuriti dari pihak Puskopkar Riau dengan inisial RP (25), hari ini Kamis (28/1/2021) di tetapkan sebagai tersangka," terang Refli.
Diakuinya, informasi terjadinya peristiwa bentrok fisik yang terjadi, Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 WIB di kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul yang mengakibatkan 3 orang korban antara pihak Puskopar Riau Krisman Simanjuntak Cs dengan pihak Arif Purba Cs.
Kapores Rohul, lanjut Refli, langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK dan tim gabungan Polres Rohul dan Polsek Bonai Darussalam mendatangi TKP. Selanjutnya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat peristiwa bentrok dibawa ke Mapolres Rohul.
"14 saksi diperbolehkan pulang oleh penyidik Polres Rohul, namun mereka diwajibkan lapor 2 kali seminggu ke Satreskrim Polres Rohul. Dari hasil pemeriksaan visum luar, menyatakan luka dari ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin. Alat yang digunakan tersangka RP terhadap ketiga korban yaitu satu pucuk senapan angin, bukan senjata tajam seperti yang diberitakan di media massa,’’ katanya.
Refly menegaskan, terhadap tersangka RP yang dikini ditahan di Sel Mapolres Rohul, disangkakan kedalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Laporan: Engki Prima Putra (Rohul)
Editor: Afiat Ananda