Pelaku Ditangkap, Bayi Diserahkan ke Keluarga

Rokan Hulu | Kamis, 09 Februari 2023 - 10:29 WIB

Pelaku Ditangkap, Bayi Diserahkan ke Keluarga
Sekretaris Dinsos P3A Rohul April Liayadi SE MSi didampingi Kepala UPT PPA Desi Defiani dan Kanit PPA Polres Rohul Aipda Sahran Hasibuan foto bersama usai penyerahan bayi yang ditelantarkan orang tuanya kepada kedua pihak keluarga di Kantor UPT PPA Dinsos P3A Rohul, Rabu (8/2/2023) petang. (DINSOS P3A ROHUL RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu, Senin (6/2) malam berhasil menangkap pasangan di luar nikah berinisial ER (27) dan SFL (19). Keduanya diduga telah menelantarkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia dua hari di dalam Masjid Ummi Jailani Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Bayi tak berdosa yang merupakan hasil hubungan gelap dari pasangan kekasih itu, ditemukan Senin siang dalam kondisi sehat. Ia langsung dibawa oleh pihak Polres dan Dinas Sosial P3A Rohul ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan.


Penangkapan terhadap kedua orang tua bayi ER dan SFL yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul, Selasa (7/2), di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka ER yang pertama ditangkap di Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.

Sedangkan tersangka SFL ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.  

Kedua tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Rohul diancam dalam perkara tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Atau menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rohul, Rabu (8/2).

Hadir Kabag Ops Polres Rohul Kompol Aditya Reza Syahputra SE M Ak,  Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kasat Samapta Didi Antoni SH MH,  Plt Kanit Propam Iptu H  Panjaitan SH, puluhan wartawan cetak, online, dan elektronik.

Kapolres menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76B jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak  menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

Terungkapnya pelaku yang merupakan orang tua dari bayi terlantar inisial ER dan SFL, berawal Senin (6/2) pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah, adanya penemuan bayi. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul  untuk melakukan cek TKP penemuan bayi tersebut.(zed)

Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook