Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Honorer di Rohul Ditangkap Polisi

Rokan Hulu | Senin, 03 April 2023 - 23:02 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Honorer di Rohul Ditangkap Polisi
Personel Satresnarkoba Polres Rohul mengamankan tersangka AP (34) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu, Jumat (31/3/2023).  (HUMAS POLRES ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – AP (34), salah seorang oknum tenaga honorer di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) merasakan dinginnya sel besi jeruji ruang tahanan Polres Rohul, Jumat (31/3/2023) petang.

Pasalnya yang bersangkutan ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Rohul dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu pos pabrik kelapa sawit (PKS) Desa Talikumain Kecamatan Tambusai.


Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (3/4/2023) melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH menegaskan, terungkapnya pelaku TP narkotika jenis sabu inisial AP yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di Pemerintah Kelurahan Tambusai Tengah.

Atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos di PKS Talikumain Desa Talikumain Kecamatan Tambusai. Menindaklanjuti  informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan anggota Satres Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan.

''Dari hasil penyelidikan, Jumat (31/3/2023) pukul 13.45 WIB,  personel Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil menangkap terlapor inisial AP. Dari penggeledahan badan, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu,'' terangnya.

Mantan Kapolsek Bonai Darussalam itu mengaku, tersangka AP saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan.

''Kepada penyidik, tersangka AP mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari rekannya inisial MS. Kami mengamankan 5 paket sabu di laci milik MS yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),'' tuturnya

Riza mengatakan, dari pengakuan tersangka AP tentang sabu dan barang-barang yang ditemukan di dalam laci di pos PKS Talimumain tersebut adalah milik MS. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka AP di antaranya sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 1,51 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok coffe stik, 3 (tiga) lembar plastik klip warna putih bening,  1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

''Tersangka AP beserta BB yang diamankan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,'' tambah Riza.

 

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook