TERKAIT KEIKUTSERTAAN PEMILU

Komisioner KPU Dipolisikan Sekjen PKPI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 20:00 WIB

Komisioner KPU Dipolisikan Sekjen PKPI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Makhmud Hendropriyono (kiri) mengambil nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat (13/4). PKPI akhirnya lolos menjadi parpol peserta pemilu 2019 setelah menang di PTUN. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

"Padahal, dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," tegasnya.

Pihaknya terkait laporan itu sudah membawa beberapa alat bukti, seperti putusan PTUN, UU pemilu, dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) serta screen capture berita online terkait ucapan Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Laporan itu bahkan ditegaskannya atas nama pribadi dan bukan kelembagaan KPU.

"Ini laporan atas nama pribadi Pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," sebutnya.

Adapun Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (eve)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook