"Padahal, dapat UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," tegasnya.
Pihaknya terkait laporan itu sudah membawa beberapa alat bukti, seperti putusan PTUN, UU pemilu, dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) serta screen capture berita online terkait ucapan Hasyim Asy’ari.
Laporan itu bahkan ditegaskannya atas nama pribadi dan bukan kelembagaan KPU.
"Ini laporan atas nama pribadi Pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," sebutnya.
Adapun Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (eve)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama