TERKAIT KEIKUTSERTAAN PEMILU

Komisioner KPU Dipolisikan Sekjen PKPI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 20:00 WIB

Komisioner KPU Dipolisikan Sekjen PKPI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Makhmud Hendropriyono (kiri) mengambil nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat (13/4). PKPI akhirnya lolos menjadi parpol peserta pemilu 2019 setelah menang di PTUN. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Laporan yang dibuat Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh itu diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan. Menurut Reinhard, dia mendapat kuasa langsung dari Sekjen PKPI untuk membuat laporan itu.

Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Adapun laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018.

"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy’ari atas nama pribadi," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Dia menyebut, laporan itu terkait dengan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hal itu berawal dari pernyataan Hasyim yang menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika KPU melakukan upaya banding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan PTUN.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut PKPI dinyatakan menang melawan KPU.

"Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," jelasnya.

Menurutnya, pernyataan itu berdampak kepada psikologis seluruh kader PKPI di tengah-tengah persiapan mengahadapi pemilu. Bahkan, para kader merasa hilang kepercayaan kepada partai mereka.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook