Selain itu, Rommy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Pidana tambahan itu harus segera dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman tambahan ini diberikan sesudah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima uang total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Rommy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal