JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail tak mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya atas putusan banding Pengadilan Tinggi. Sebab, tim kuasa hukum Rommy juga sedang menyiapkan memori kasasi untuk melawan kasasi yang diajukan KPK.
“Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi,” kata Maqdir dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Kendati demikian, Maqdir protes jika kasasi KPK ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI berpotensi memperpanjang masa penahanan kliennya. Sebab, putusan banding PT DKI berhasil menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.
Perihal penahanan terhadap seorang terdakwa, lanjut Maqdir sudah diatur dalam ketentuan terkait. Dia menegaskan, jangan ada bias dan penafsiran sendiri oleh pihak mana pun termasuk KPK.
“Jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir, kalau masa hukuman sudah selesai maka seketika itu dibebaskan, dan menurut saya itu 30 April (besok, Red) karena Pak Rommy sempat dibantarkan,” ujar Maqdir menandaskan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding terhadap Rommy. Sebab, hukuman terhadap Rommy dikurangi menjadi satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“JPU KPK pada Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/4).
Ali menyampaikan, alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut menilai, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.
Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian hukum tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” ucap Ali.
Terkait penahanan Rommy, lanjut Ali, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Karena jika dihitung dari masa penahanan, Rommy akan segera bebas.
“Sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa, wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman