KOTA (RIAUPOS.CO) -- Terkait dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, saat ini berkas tersangka telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi, kemarin. Dia menjelaskan, penyidik Polsek Payung Sekaki telah melengkapi berkas tersangka tersebut. ‘’Berkas tersangka telah rampung. Dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke JPU,’’ kata Hidayat.
Lebih lanjut dijelaskannya, meskipun demikian terkait kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku curat lainnya.
Diketahui, seorang lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AG (37) tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Payung Sekaki.
Pelaku merupakan warga Jalan Jambu Mawar, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku di Jalan Jambu Mawar, Perumahan Mawar Resident, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki. Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya korban bernama Sarinah (35) melapor ke polisi.
Di mana pada saat itu, ketika ingin berangkat kerja, korban tidak menemukan tas miliknya sebanyak dua buah yang berisikan dokumen kantor dan dompet serta uang tunai Rp5.000.000.
Setelah melakukan pengecekan melalui CCTV, tas miliknya diambil seorang lelaki. Waktu itu pelaku tersebut masuk dari atap belakang rumah korban. Setelah mendapatkan laporan, tanpa undur waktu saat itu aparat kepolisian Polsek Payung Sekaki, langsung melakukan penyelidikan dan menuju rumah tersangka hingga langsung mengamankan tersangka.(man)