JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan.
Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri (SAE). Perpanjangan penahanan dilakukan di tengah-tengah proses pencarian terhadap tersangka kasus yang sama, yakni politikus PDIP Harun Masiku.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) Harun masih buron dan belum juga kooperatif mendatangi gedung KPK. "WSE, ATF dan SAE dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menyebut, perpanjangan penahanan terhadap tiga orang tersangka berlaku untuk 40 hari ke depan. Tercatat sejak Rabu (29/1) hingga Minggu (8/3) mendatang. Hal tersebut dalam rangka untuk merampungkan berkas penyidikan ketiganya.
"Perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," jelas Ali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal