Korban Lain Berpeluang Ikut Protes Terbitnya Keppres 29/2018

Hukum | Minggu, 27 Januari 2019 - 10:37 WIB

Korban Lain Berpeluang Ikut Protes Terbitnya Keppres 29/2018
I Nyoman Susrama.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara untuk 115 narapidana (napi) berpotensi berdampak luas. Sebab, bukan hanya keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh napi I Nyoman Susrama saja yang bisa melayangkan protes. Tapi juga keluarga korban pembunuhan 114 napi lain.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, keluarga korban pembunuhan yang dilakukan 114 napi penerima remisi dipastikan merasakan kesakitan yang sama dengan keluarga AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali (JPG) yang dibunuh Susrama dkk.

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

”Dalam Keppres untuk 115 orang (penerima remisi pidana penjara sementara) itu rata-rata (kasusnya, red) pembunuhan berencana. Pembunuhan yang menurut masyarakat dirasa sangat sadis,” kata Isnur kepada JPG, Sabtu (26/1). Berdasar Keppres 29/2018 yang diterima JPG, memang seluruhnya merupakan napi dengan kasus pembunuhan.

Hanya, jenis pembunuhan yang dilakukan beragam. Mulai dari napi yang turut serta melakukan pembunuhan, kemudian pembunuhan berencana secara bersama-sama, pembunuhan disertai pencurian, makar mati, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan mati, hingga pembunuhan yang disertai pencurian dan pemerkosaan secara bersama-sama.

Dari jenis pidana itu, hampir semua korban dibunuh secara keji. Selain pembunuhan Prabangsa pada 2009 lalu, ada pula kasus pembunuhan sadis oleh napi penerima remisi Delistian Sitohang terhadap Iskandar Tansu dan istrinya Auw Lie Min di Medan pada 2007 lalu. Delistian yang berada di nomor urut 33 dalam Keppres 29/2018 membunuh pasangan suami istri itu dengan cara melindasnya.

Isnur mengatakan, persoalan Keppres 29/2018 bakal lebih meledak bila keluarga-keluarga korban kompak menolak remisi untuk para pembunuh anggota keluarganya. Dan tentu saja, dukungan terhadap pembatalan remisi untuk Susrama bakal meluas ke pembatalan Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut. ”Saya pikir kalau korban yang lain tahu ini (polemik keppres) akan meledak.”

Isnur menambahkan, presiden mestinya menghormati rasa keadilan bagi masyarakat dengan membatalkan remisi untuk napi-napi pembunuhan sadis. Khususnya remisi untuk Susrama. Sebab, pemberian remisi yang tidak tepat bakal menuai kecaman dari publik dan melukai rasa keadilan.

”Walaupun ini (pemberian remisi pidana penjara sementara, red) haknya presiden, tapi tetap rasa keadilan masyarakat harus dihormati,” imbuhnya.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook