KASUS BERAS OPLOSAN

Gelar Perkara Kasus PT IBU Ditunda, Ini Alasan Bareskrim

Hukum | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 15:55 WIB

Gelar Perkara Kasus PT IBU Ditunda, Ini Alasan Bareskrim
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gelar perkara kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan akhirnya ditunda.

Adapun sebelumnya hal itu rencananya akan dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi dengan tujuan untuk mencari tersangka baru di kasus tersebut.

Baca Juga :Terus Waspadai Peredaran Beras Oplosan

Namun, dari gelar perkara yang digelar sejak siang hingga sore itu penyidik belum bisa menyimpulkan adanya tersangka baru. Karena itu, gelar perkara tersebut ditunda hingga Senin (28/8/2017) depan. Dengan ditundanya gelar perkara itu, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Adapun dalam kasus itu sudah ada satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

"Gelar perkata dilanjutkan hari Senin," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Diterangkannya, ditundanya gelar perkara karena pembahasan yang cukup panjang. Sehingga, harus dilanjutkan minggu depan.

"Pemaparannya panjang jadi belum selesai hari ini akan dilanjutkan hari Senin," imbuhnya.

Lulusan Akpol 1988 itu menambahkan, PT IBU diduga memonopli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani.

Selanjutnya, mereka juga melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus yang tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran itu, yakni soal sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium.

"Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu satu sampai lima," jelasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI. Lalu, ketiga, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook