JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kelompok penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial bernama Saracen berhasil diungkap Bareskrim Polri. Tiga pelaku berinisial JAS (32), SRN (32), dan MFT, ditangkap polisi terkait kasus itu.
Menurut Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono, polisi telah memantau jumlah anggota grup Facebook kelompok Saracen. Setelah Bareskrim mengungkap kasus itu, imbuhnya, anggota grup tersebut langsung menurun drastis.
Awi menyatakan, penurunannya bahkan mencapai puluhan ribu anggota.
"Di Facebook Saracen,l Cyber Team posisi member yang tadinya waktu pengungkapan ada 800 ribu member, sekarang sudah mulai banyak yang meninggalkan sampai 732 ribu sekian," katanya, Jumat (25/8/2017).
Lebih jauh dikatakannya, ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saracen menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak asal mengikuti grup di Facebook.
"Tentunya ini jadi pembelajaran bagi netizen," imbuhnya.
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya. Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Mereka adalah pimpinan kelompok Saracen yang spesialis menyerang kelompok atau pribadi melalui media sosial. Bahkan dalam aksinya, mereka dibayar hingga puluhan juta rupiah. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama