PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program asimilasi dan integrasi 2020 masih berjalan. Namun, di pertengahan jalan nara pidana (napi) yang mendapat program tersebut kembali melakukan kejahatan.
Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, didampingi Karutan Sialang Bungkuk, Anton, saat konferensi pers mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 2.220 orang napi telah mendapat asimilasi.
"Dari 2.220 napi yang mendapat asimilasi Covid-19, 201 di antaranya telah integrasi. Sementara, 16 orang yang kembali melakukan tindak pidana dan telah diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Maulidi.
Lebih jauh, ujarnya, jika napi yang diberi asimilasi saat dihubungi petugas Balai Pemasyarakatan susah dihubungi maka akan ditindak tegas.
"Masih adanya wabah Covid-19 membuat petugas memberikan kemudahan dengan layanan video call maupun telepon. Namun, jika susah dihubungi atau tidak merespon maka akan dijemput dan dimasukkan dalam sel atau ditahan lagi," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya pun terus melakukan pemantauan terhadap napi atau warga binaan yang berada dalam sel. Katanya, beberapa waktu lalu sempat ditemukan oleh petugas ada di antara mereka yang memakai narkoba.
Dijelaskannya lagi, tangkap tangan itu bermula dari gelagatnya yang aneh membuat petugas curiga. Ketika diperiksa ternyata benar seorang napi memiliki obat-obatan terlarang.
"Napi tersebut telah kami serahkan ke pihak Polsek Tenayan Raya untuk ditangani lebih lanjut. Ini merupakan sebuah prestasi karena asli temuan dari petugas kami, yaitu mencurigai napi atas nama SA. Kejadian itu 15 Juni lalu," jelas Maulidi lagi.
Dari tangan SA, didapatlah barang bukti obat terlarang satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat tujuh plastik bening dan satu bungkus lainnya berisi lima plastik bening narkotika. Totalnya 0.56 gram.
Atas indisen itu, dirinya menyebut, sebagai langkah dalam pemberantasan narkoba. Sehingga ini dapat apresiasi dari wilayah.
"Dengan demikian, akan kami tingkatkan penggeledehan agar tidak terulang kembali," ucapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun