PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA

Evaluasi UU, Pengguna Narkoba Jangan Lagi Dipenjara

Hukum | Selasa, 26 Juni 2018 - 19:50 WIB

Evaluasi UU, Pengguna Narkoba Jangan Lagi Dipenjara
Petugas BNNP Jatim mengecek hasil tes urine pengunjung dan pemandu lagu di Graha Poppy Mojokerto. (SOFAN KURNIAWAN/RADAR MOJOKERTO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari ini, Selasa (26/6/2018), merupakan peringatan Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Itu menjadi momentum bagi semua pihak terutama pemerintah untuk merefleksikan kembali capaian keberhasilan terhadap perang narkotika.

Di samping itu, peringatan tersebut juga merupakan momentum yang tepat untuk mengkaji ulang kebijakan narkotika di Indonesia. Dari catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebanyak 30,641 penghuni Lapas yang merupakan pengguna dan pecandu narkotika.

Masuknya para pecandu dan pengguna ke dalam Lapas adalah fakta gagalnya penanganan narkotika.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

"Masuknya Pasal-Pasal Narkotika dalam RKUHP, hingga persoalan dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus menjadi perhatian penting pemerintah," ucap Koordinator MaPPI FHUI Ria Amelia, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Selasa (26/6/2018).

Dia menyebut, dalam tataran regulasi, misalnya, MaPPI FHUI dan ICJR menilai Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika pada praktiknya justru menimbulkan sejumlah persoalan krusial.

Dalam pandangannya, ada sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan peraturan itu, di antaranya kurangnya sinergi terkait kebutuhan rehabilitasi dalam Undang-Undang 35/2009 secara tegas menempatkan BNN sebagai lembaga kordinasi pelaksanaan kebijakan narkotika dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sebagai pelaksana lapangan.

Kemudian, lemahnya pengawasan peredaran prekursor atau bahan pemula narkotika dan persoalan penegakan hukum yang belum mencerminkan rasa keadilan.

"Selain itu, kasus narkotika merupakan jenis perkara yang paling banyak dikenakan tuntutan pidana mati dibandingkan perkara pidana lainnya, yang sangat perlu diawasi," jelasnya.

Karena itu, MaPPI FHUI dan ICJR meminta pemerintah untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Narkotika serta memperkuat pengawasan satu pintu untuk ijin Prekursor Narkotika.

"Pemerintah juga harus menghentikan pemenjaraan pada pengguna," tutupnya. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook