Mereka akan kembali menyambangi kantor Dishub Meranti, Senin (22/7/19) ini. Mejelang proses pemeriksaan kembali dilakukan, Robby mengaku telah menyegel kantor tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang jajaran Dishub setempat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) daerah setempat, Kamis (18/7/19) sore lalu.
Mereka berdua diantaranya berinisial SF status PNS, serta GT pegawai honorer dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi jasa penyebrangan air sejak 2012 hingga 2015.
Hingga berita ini diterbitkan Robby tampaknya masih enggan membeberkan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan.(Wir)