JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang puluhan miliar saat penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK, uang puluhan miliar berupa pecahan mata uang asing dan rupiah ikut diamankan.
Selain mengamankan uang puluhan miliar, KPK juga mengamankan mesin penghitung uang dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Demikian disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
"Yang kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah puluhan miliar dan juga dalam bentuk mata uang asing," ujar dia.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik lembaga antirusuah itu juga berhasil barang lainnya, seperti mesin penghitung uang, dokumen transaksi uang pembelian aset dan barang bukti elektronik.
Ali mengatakan, bahwa tim penyidik KPK akan melakukan analisis lebih mendalam lagi terkait barang-barang yang diamankan saat penggeledahan tersebut.
"Tentu berikutnya tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).
"KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," jelasnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman