MULAI GELAR PERKARA

Kasus PT IBU, Tersangka Baru Segera Ditetapkan Bareskrim

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 19:29 WIB

Kasus PT IBU, Tersangka Baru Segera Ditetapkan Bareskrim
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim terus menyidik kasus kecurangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Hari ini, Jumat (25/8/2017), penyidik menggelar perkara untuk mencari tersangka baru. Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, sejauh ini mereka menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

Baca Juga :Terus Waspadai Peredaran Beras Oplosan

"Hari ini kami bakal gelar perkara untuk tetapkan tersangka baru," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Namun, dia enggan memaparkan lebih dalam siapa sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah gelar perkara," tuturnya.

Dia menyatakan, PT IBU diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan PT IBU juga terjadi dalam melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus karena tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun pelanggaran itu, sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium.

"Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu satu sampai lima," ungkapnya.

Selanjutnya, pelanggaran itu terkait mutu yang tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya, PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI. Lantas, ketiga, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen.

Kini, kepada pelaku penyidik menjeratnya dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook