RIAUPOS.CO - Sindikat produsen ujaran kebencian dan SARA di media sosial (medsos) bernama Saracen terungkap. Ini setelah pentolan sindikat ini ditangkap. Salah satunya sang pimpinan Jasriadi (32) alias JAS yang ditangkap pada 7 Agustus lalu di Pekanbaru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri merilis pengungkapan sindikat itu, Rabu (23/8) lalu.Pengungkapan jaringan Saracen menjadi babak baru perang terhadap berita hoax. Istana pun mengapresiasi pengungkapan tersebut. Diharapkan, intensitas penyebaran berita hoax semakin menurun dalam beberapa waktu ke depan. Netizen juga diminta lebih bijak dalam menggunakan medsos.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, kinerja Polri kali ini dalam mengungkap jaringan Saracen patut diapresiasi. Bukan hanya karena merupakan tindak pidana semata, namun lebih pada efeknya dalam jangka panjang terhadap rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
’’Karena itu, Polri harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,’’ terang Johan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/8).
Presiden, tutur Johan, sudah berulang kali bicara mengenai penggunaan internet yang sehat. Netizen harus menggunakan media sosial secara santun.
’’Tidak saling menghina dan menghujat, tidak menyampaikan fitnah-fitnah, karena kita itu bersaudara,’’ lanjutnya.
Sementara, Polri mengambil peran penegakan hukum setelah peristiwa penyebaran hoax terjadi. Bila isinya adalah ujaran kebencian maupun fitnah, tentu ada UU yang ditabrak. Di situlah Polri mendapat tugas untuk menjadi pemadam kebakaran dengan menindak para pelakunya.
Yang paling diharapkan dari pengungkapan itu adalah efek dettergent terhadap pengguna medsos. Pengungkapan kelompok Saracen menjadi pesan kuat bahwa medsos di Indonesia tidak bisa disalahgunakan. Bila masih nekat, bisa berurusan dengan hukum.
Apresiasi serupa datang dari para pegiat media sosial yang kemarin diundang ke Istana oleh Presiden. Para pegiat medsos mengungkapkan komitmennya untuk mengampanyekan internet sehat.
’’Kalau masih ada yang sebar hoax, hati-hati saja. Pada saatnya nanti kalian akan ditangkap,’’ ujar Cyril Raoul Hakim alias Chicohakim yang menjadi juru bicara.
Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Kombespol Irwan Anwar menjelaskan, klien dari Saracen ini sangat bisa dijerat secara hukum. Terutama, bila ditemukan adanya bukti bahwa klien ini meminta ujaran kebencian dan SARA sebagai salah satu jasa Saracen.
”Kami tidak berhenti hanya pada Saracen,” terangnya.
Salah satu contohnya, adanya pembuatan konten dengan sebuah paspor yang identitasnya diubah. Antara paspor yang asli dengan identitas yang diubah ini disandingkan untuk memojokkan suku tertentu. ”Ini ada yang pesan begitu,” paparnya dihubungi JPG kemarin.
Dia memperingatkan semua produsen ujaran kebencian dan SARA lainnya. Bila masih melanjutkan aktivitasnya, maka harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pihaknya akan mengejar sinidkat ujaran kebencian lain.