KORUPSI DANA TIDAK TERDUGA PELALAWAN

Pengembalian Aset Dimaksimalkan

Hukum | Selasa, 25 Juli 2017 - 11:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dampak dari dugaan korupsi dana tidak terduga di Kabupaten Pelalawan diyakini cukup besar menyebabkan kerugian negara. Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini fokus untuk melakukan pengembalian (recovery) aset.

Dana tidak terduga ini bergulir 2012 lalu dan diperuntukkan bagi keperluan tanggap darurat bencana namun disalahgunakan. Didapati adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dan alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya. Selain itu ditemukan pula tidak adanya bukti transaksi atas kegiatan yang diselenggarakan. Berapa anggaran yang sudah dihabiskan, komunikasi sudah dilakukan Kejati Riau dengan BPK untuk proses verifikasi.

Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syukur akhir pekan lalu kepada Riau Pos mengatakan, penanganan tipikor tanpa adanya recovery aset tidak berarti apa-apa. ‘’Recovery aset kita maksimalkan. Bagaimanapun korupsi tanpa pengembalian kerugian keuangan negara tidak ada artinya,’’ kata Uung. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik sudah meminta keterangan 40 orang saksi termasuk pegawai dan pejabat di Kabupaten Pelalawan. Bagaimana pola korupsi yang terjadi dan berapa kerugian negara yang disebabkan belum diungkap. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah ditemukan setidaknya dua alat bukti.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, penyidikan dugaan korupsi ini masih terus berlangsung. ‘’Tim penyidik masih memeriksa asset. Kami fokus kepada recovery aset,’’ katanya. 

Dari pemeriksaan pula, beberapa saksi yang dimintai keterangan kooperatif dan melakukan pengembalian. ‘’Saksi yang kami pandang harus mengembalikan kooperatif mengembalikan. Kami meyakini dugaan kerugian negaranya cukup besar,’’ tuturnya.

Sebelumnya, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah dilakukan Kejati Riau usai menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana tidak terduga Kabupaten Pelalawan  dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui total jumlah dana tersebut. 

Dari koordinasi yang dilakukan, Kejati Riau kini menunggu proses verifikasi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook