DUGAAN KORUPSI

Tiga Tersangka Korupsi di Inhu Ditahan

Hukum | Selasa, 25 Juni 2019 - 23:07 WIB

Tiga Tersangka Korupsi di Inhu Ditahan
Tersangka korupsi masing-masing berinisial dari kiri SR, SB dan BRN didampingi jaksa Kejari Inhu sebelum dilakukan penahanan, Selasa (25/6/2019). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya tiga tersangka korupsi dilimpahkan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu. Dugaan tidak pidana korupsi itu terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan. 

"Tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu dilimpahkan kepada Kejari," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25/6).
Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Dijelaskan, Polres Inhu melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa yang diduga diselewengkan. Kemudian terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000. 

"Kelengkapan berkas perkara korupsi ini sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Inhu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019 tertanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21)," ungkapnya.

Sementara itu Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi. 

"Benar, tiga tersangka dugaan korupsi sudah dilimpahkan Polres," ujarnya.

Atas pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Namun demikian untuk tersangka SR dilakukan tahanan kota dan tersangka SB bersama BRN dilakukan penahanan badan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat.

Tersangka SR dilakukan penahanan kota, mengacu kepada hasil pemeriksaan dokter Reza Riandes. Di mana ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Indrasari Rengat, diketahui tersangka SR sudah stadium tiga atas penyakit ginjal yang dideritanya. 

"Makanya tersangka hanya tahanan kota," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook