JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan PK terkait perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.
Pengajuan PK itu setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah Supari mengajukan hal yang sama atas perkara korupsi yang telah menjerat mereka.
Namun, mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membantah pengajuan PK terhadap dirinya karena terkait dengan pensiunnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar.
Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu
"Lebih baik fokus pada kasusnya saja, tadi kan disampaikan panjang lebar," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Dia menerangkan, alasan baru mengajukan PK karena baru menemukan adanya bukti baru dari perkara yang melilitnya itu. Pasalnya, dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia memandang tidak terdapat kerugian negara terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.
"Ini kan nggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi nggak ada hubungannya (hakim Artidjo Alkostar)," tuntas terpidana korupsi dana ibadah haji itu. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama