TERMASUK DARI DAKWAAN KPK

Permintaan Bebas Suryadharma Ali kepada Hakim saat Ajukan PK

Hukum | Senin, 25 Juni 2018 - 19:40 WIB

Permintaan Bebas Suryadharma Ali kepada Hakim saat Ajukan PK
Suryadharma Ali. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam persidangan peninjauan kembali (PK), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.

Dia juga meminta majelis hakim dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 soal penambahan hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

"Menyatakan merima alasan-alasan permohonan kembali yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan yang benar menurut hukum," katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam permohonannya meminta majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa pada KPK atau melepaskan dari semua tuntutan hukum.

Di samping itu, dia berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dalam sel tahanan setelah putusan sidang PK. Bahkan, dia juga meminta majelis hakim untuk dapat menarik soal pencabutan hak politiknya usai menjalani hukuman.

"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," imbuhnya.

Bukan itu saja, dia juga meminta majelis hakim dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.000.872 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK serta dapat mengembalikan uang denda senilai Rp300 juta.

Lebih jauh, terpidana korupsi itu menginginkan majelis hakim dapat mengembalikan satu lembar kain iswah berwarna hitam dengan lapisan tinta emas bertuliskan kaligrafi.

"Membebankan segala perkara kepada negara atau apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan memberikan putusan seadil-adilnya," paparnya.

Atas permintaan Suryadharma, Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ingin menanggapinya. JPU meminta dapat memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

"Kami akan menanggapi diakhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," jelas jaksa KPK.

Karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti dan saksi dalam persidangan.

"Apa sudah menunjukkan bukti?" tanya hakim.

"Bukti dan saksi ahli sudah disiapkan, minggu depan akan dihadirkan," jawab pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi menanggapi pernyataan majelis hakim. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook