DINILAI ADA KEJANGGALAN

Kasus Korupsi Haji, Eks Ketum PPP Jalani Sidang PK

Hukum | Senin, 25 Juni 2018 - 16:20 WIB

Kasus Korupsi Haji, Eks Ketum PPP Jalani Sidang PK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (DOK. JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terus berupaya melakukan pencarian keadilan terhadap kasus yang menjeratnya meski telah diputus hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Eks ketum PPP itu menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri. Adapun sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengacara Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi, kliennya telah siap untuk menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

"Sudah ada di lantai dua, nanti kami lihat hasilnya gimana, ya," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, ada kejanggalan atas perkara hukum yang menjerat kliennya itu. Menyikapi itu, tim kuasa hukum dan Suryadharma Ali akan membacakan novum di hadapan majelis hakim.

"Karena kami datang dengan alasan PK, nanti kita akan bacakan novum-nya," terangnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Namun, hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Adapun majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Di samping itu, PT juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Akibat penyalahgunaan wewenangnya, dia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan Rp17.967.405 riyal Saudi. Dia pun dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Untuk diketahui, selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp100 juta per bulan.

Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp12,4 juta. Di samping itu, dia pun membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp95.375.830.

Dia dinilai menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp226.833.050. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook