TERKAIT PENGESAHAN RUU ANTITERORISME

Pulang dari Suriah, WNI Tak Langsung Ditangkap karena Dianggap Teroris

Hukum | Jumat, 25 Mei 2018 - 21:00 WIB

Pulang dari Suriah, WNI Tak Langsung Ditangkap karena Dianggap Teroris
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris. Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii.

Menurutnya, UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal itu.
Baca Juga :Justin Hubner Resmi Menyandang Status WNI

“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5/2018).

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, WNI dari Suriah atau Irak, misalnya, bisa dilakukan assesment terlebih dahulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyebut, jika seseorang tersebut belum terpapar, mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi. Akan tetapi, kalau memang sudah terpapar, bisa diikutkan dalam program deradikalisasi.

Ditegaskannya, jika memang terbukti telah melakukan kejahatan, baru bisa dikenakan hukuman.

“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana yang kami tidak tahu lagi ngapain kemudian dianggap teroris. Ini kan sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar agar kami melemahkan bangsa kami sendiri,” tuntasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook