JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris. Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii.
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5/2018).
“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana yang kami tidak tahu lagi ngapain kemudian dianggap teroris. Ini kan sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar agar kami melemahkan bangsa kami sendiri,” tuntasnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama